MOHON PERHATIAN.....
πBerdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jateng No. 440/0005942 tertanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (covid-19)
π Himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
πPertemuan MUSPIKA Kecamatan Klaten Tengah tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Balai Desa Klaten Tengah.
MAKA untuk mendukung program Pemerintah memutus mata rantai menyebaran virus corona (covid-19), ππ»
Gembala Sidang GPdI Jl. Teratai no. 6 Klaten mengambil KEPUTUSAN untuk MENUNDA beberapa kegiatan gereja sebagai berikut :
1. Selasa, Ibadah PELWAP.
2. Rabu, Latihan Paduan Suara.
3. Kamis, Ibadah Tengah Minggu.
4. Sabtu, Ibadah Pemuda Remaja SAMUEL
5. Minggu, IBADAH RAYA Pagi dan Malam.
6. Ibadah RAYON
Seluruh anggota jemaat diminta untuk melakukan Ibadah keluarga di rumah masing-masing SAMPAI ADA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT.
Seluruh anggota jemaat diminta untuk melakukan Ibadah keluarga di rumah masing-masing SAMPAI ADA PEMBERITAHUAN LEBIH LANJUT.
⛪πNb:
Kita akan kembali beribadah bersama-sama mulai tanggal 5 April 2020 DI IBADAH MINGGU PAGI dan diadakan PERJAMUAN KUDUS.
Terima kasih atas perhatiannya..
Tuhan Yesus memberkati
ππ»ππ»ππ»ππ»ππ»ππ»
Tidak ada komentar:
Posting Komentar