MOHON PERHATIAN.....
🌈Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jateng No. 440/0005942 tertanggal 14 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (covid-19)
🌈 Himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
🌈Pertemuan MUSPIKA Kecamatan Klaten Tengah tanggal 23 Maret 2020 bertempat di Balai Desa Klaten Tengah.
MAKA untuk mendukung program Pemerintah memutus mata rantai menyebaran virus corona (covid-19), 👇🏻
Gembala Sidang GPdI Jl. Teratai no. 6 Klaten mengambil KEPUTUSAN untuk MENUNDA beberapa kegiatan gereja sebagai berikut :
1. Selasa, Ibadah PELWAP.
2. Rabu, Latihan Paduan Suara.
3. Kamis, Ibadah Tengah Minggu.
4. Sabtu, Ibadah Pemuda Remaja SAMUEL
5. Minggu, IBADAH RAYA Pagi dan Malam.
6. Ibadah RAYON